top of page

MASYARAKAT ADAT NAGARI KOTO BARU

Studi kasus

Website header Quinto (1).png

Saat sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat, Indonesia, memanas, para pemimpin masyarakat dan pembela hak asasi manusia menjadi sasaran intimidasi dan kriminalisasi yang terus meningkat oleh polisi setempat yang diduga didorong oleh para pekebun. Foto di atas: PT. Primatama Mulia Jaya menghancurkan akses masyarakat Nagari Simpang Tigo Koto Baru ke tanah ulayat mereka yang secara ilegal telah dimasukkan dalam izin usaha (HGU) Perusahaan.

Memadamkan hak

Pada tahun 1996, PT Primatama Mulia Jaya dari grup Wilmar membuat kesepakatan dengan beberapa masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat untuk menanam kelapa sawit di lahan mereka. Tanpa sepengetahuan atau persetujuan masyarakat, perusahaan tersebut mengajukan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang secara permanen menghapus semua hak lain di wilayah tersebut.

Sayangnya bagi masyarakat Minangkabau di Nagari Koto Baru, izin tersebut juga mencakup sebagian tanah mereka, sehingga hak mereka atas wilayah tersebut berakhir dan akses mereka ke sumber daya penting pun terbatas. Sejak saat itu, mereka terus menentang pendudukan perusahaan.

Memprotes hak-hak mereka

Nagari Koto Baru telah memprotes perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 1997. Aksi protes demi protes telah digalang oleh masyarakat untuk menuntut pemerintah setempat dan perusahaan mengembalikan tanah leluhur mereka, namun tidak ada hasil.

Kriminalisasi para pemimpin

Protes telah menyebabkan ketegangan di wilayah tersebut.

Seorang pemimpin masyarakat, Syahrul Ramadhan Tanjung Sinaro, ditangkap oleh polisi dan dipukuli secara brutal pada bulan Desember 2017, tepat setelah masyarakat memutuskan untuk mengajukan pengaduan terhadap perusahaan tersebut kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil. Ia ditahan selama tiga bulan dan kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena diduga memerintahkan anggota masyarakatnya untuk mencuri buah kelapa sawit. Ia akhirnya menjalani hukuman 9 bulan penjara. Ia bukan satu-satunya orang yang melakukan hal yang sama.

bottom of page